
Institut Agama Islam Padang Lawas (IAI-PL)____Rapat tahunan “Evaluasi Umum” dan penandatanganan pakta integritas Dosen TA 2025-2026 dilaksanakan di ruang pertemuan dosen Institut Agama Islam Padang Lawas. Ahad, (14/09/2025)
Kegiatan ini di lakukan supaya terjalinnya silaturahim yang baik dan meminimkan miskomunikasi sehingga diharapkan semua bagian dari civitas akademika IAI Padang Lawas bisa sepemahaman untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di kampus IAI Padang Lawas.
H. Ismail Nasution,Lc.M.TH., Rektor IAI Padang Lawas sepanjang keberlangsungan rapat tahunan menyampaikan penjabaran terkait
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dosen
A. Tugas pokok Dosen sesuai UU No.14 Tahun 2005 pasal 60 & Tridharma perguruan tinggi
1. Mendidik, mengajar, dan membimbing Mahasiswa
2. Meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
3. Mengabdi kepada masyarakat
B. Fungsi Dosen UU No. 14 tahun 2005 pasal 51, 60; No. 12 taun 2012 pasal 72
1. Sebagai pendidik profesional
2. Sebagai ilmuan
3. Sebagai agen pembelajaran
4. Sebagai pengabdi masyarakat
5. Sebagai penjamin mutu pendidikan tinggi
Ust Ismail juga mengungkapkan beberapa problem tentang Dosen dan proses perkuliahan di tahun lalu yang perlu diperhatikan dan supaya tidak terulang lagi sehingga semua tindakan yang terjadi harus dengan ijin.
1. Dosen mengubah jadwal kuliah yang telah di tetapkan, tanpa konfirmasi
2. Mengutus asisten dosen tanpa izin
3. Dosen yang pertemuannya tidak memenuhi target
4. Dosen terlambat menyerahkan nilai UAS
5. Ketidakseragaman silabus mata kuliah nasional, institusi dan fakultas
6. Dosen belum melakukan pengabdian dan penelitian terdokumentasi dan terpublikasi
7. Dosen yang belum aktif google scholar, sister dan sinta-nya
Kemudian hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum masuk kuliah
1. Pakta integritas di isi, dilengkapi dan dikumpulkan pada ibu Sahrina
2. Persamaan persepsi silabus mata kuliah Nasional, Institusi, dan Fakultas. Bagi dosen yang mengampu. Tim yang di bentuk supaya secepatnya bergerak
3. Menyerahkan RPS kepada prodi masing-masing
4. Menyiapkan kontrak kuliah masing-masing
5. Dosen yang sudah melengkapi dokumen perkuliahan mengambil absen di Prodi masing-masing
Dilanjutkan menyampaikan beberapa instruksi
1. Kepada prodi, dosen yang belum menyerahkan pakta integritas yang bermaterai dan RPS ditangguhkan dulu absennya
2. Setiap dosen aktif wajib menerbitkan 2 journal dalam 1 semester (penulis pertama), yaitu journal PKM dan journal hasil penelitian. Dosen tetap yang belum sertifikasi, atau dosen yang tidak tetap pun supaya mengikuti isi dari pakta integritas.
3. LP2M dan Kabiro kembali tinjau siapa Dosen yang belum aktif atau terkoneksi ke google scholar, Sinta dan sisternya ke IAI Padang Lawas, atau yang mungkin belum memiliki 3 akun itu, yang belum ada email kampusnya supaya dibuat
4. PSB mengumpulkan semua data prestasi mahasiswa 3 tahun terakhir bentuk pdf di berikan kepada bapak Husein dan kepada Humas
5. LPM supaya segera mengagendakan AMI untuk prodi-prodi
6. LPM supaya mendampingi prodi HKI dan PS supaya mempersiapkan proses akreditasi
7. Warek I supaya mengkomandoi pencetakan buku panduan akademik baru
8. Semua civitas Beberapa berkas sudah banyak yang bisa di download langsung ke website resmi kampus
Pada rapat tahunan tersebut hadir Warek I dan warek II dekan fakultas Syariah, dekan fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan, hadir juga ketua dan sekretaris Prodi serta dosen di lingkungan IAI Padang Lawas dan seluruh staf di lingkungan IAI Padang Lawas baik staf Institusi, dan staf di Prodi masing-masing.
Humas IAI Padang Lawas





